NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK
baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun
Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang
berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.