Senin, 29 Oktober 2012

Pedoman dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru

"Tak Hanya Kompetensi, Kinerja Guru Juga Akan Diuji" menjadi judul berita salah satu portal berita di kanal edukasinya (23/10/2012). Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penilaian kinerja guru di tahun 2013 sepertinya akan benar-benar dilaksanakan. Penilaian kinerja guru ini juga akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada Uji Kompetensi Guru (UKG).

Kelihatannya Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Apalagi sebelumnya penyelenggaraan UKG juga menuai pro-kontra. Mau tidak mau, untuk menghindari anggapan kebijakan yang kurang tepat, semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.

Sosialisasi penilaian kinerja (PK) guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Hasil dari penilaian kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Agar lebih jelas dan memahami tentang Penilaian Kinerja Guru, Bapak ibu bisa mendownload file Pedoman Penilaian kinerja Guru dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru, pada link tautan di bawah ini :
Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh DISINI

Untuk Mengecek NUPTK silahkan Klik Di Sini

Rabu, 24 Oktober 2012

Hasil Akreditasi Tahun 2012

Kami umumkan nilai hasil akreditasi sekolah/madrasah tahun 2012. File hasil akreditasi dapat anda unduh di bawah ini
Surat Keputusan Ketua BAP-S/M Provinsi DKI Jakarta tentang Hasil Akreditasi Tahun 2012
Download disini.

Kami ucapkan selamat kepada sekolah/madrasah tersebut di atas. Terima kasih atas partisipasinya dalam kegiatan akreditasi tahun 2012. Masukan dan saran sangat kami nantikan untuk perbaikan pelayanan kami.

Catatan:
  1. Surat Keputusan Tentang Hasil Akreditasi akan kami informasikan sekitar awal bulan Desember 20112
  2. Sertifikat hasil Akreditasi akan kami serahkan sekitar pertengahan bulan Desember 2012
  3. Mengenai waktu dan tempat penyerahan sertifikat akreditasi akan kami umumkan kemudian.
  4. BIODATA YANG ADA DI SERTIFIKAT AKREDITASI SESUAI DENGAN DATA YANG ADA DI LAMPIRAN DI ATAS.
  5. HARAP DIPERHATIKAN UNTUK BIODATA SEKOLAH YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN DI ATAS, APABILA TERJADI KESALAHAN BIODATA SEGERA LAPORKAN KE SEKRETARIAT BAP-S/M PROVINSI DKI JAKARTA UNTUK SEGERA DIPERBAIKI  PALING LAMBAT AKHIR BULAN NOVEMBER. APABILA MELAPOR LEBIH DARI WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN PERBAIKAN SERTIFIKAT TIDAK AKAN KAMI LAYANI 

Pengangkatan Pegawai Harus Berdasarkan Kompetensi dan Peraturan

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg) Purwanto saat menerima Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya yang beraudiensi ke BKN, Selasa (23/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancang Perundang-undangan Sukamto dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II C Suryawan. Dalam audiensi ini dibahas antara lain permasalahan rangkap jabatan,  pelaksana tugas, dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam kepegawaian.


Pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian (kiri-kanan): Kasubdit Dapleg II C Suryawan, Direktur Rekkinpeg Purwanto, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan Sukamto
Purwanto menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkap Purwanto.
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.

DPRD Kabupaten Kubu Raya beraudiensi dengan BKN
Sementara, Sukamto menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang pegawai tidak dibenarkan merangkap jabatan. Hanya beberapa jabatan fungsional tertentu yang memungkinkan merangkap jabatan struktural, yakn peneliti, perancang perundang-undangan, dan jaksa. Di samping itu, Sukamto menjelaskan pula bahwa Pelaksana tugas (PLT) tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis di bidang kepegawaian. “Termasuk di dalamnya PLT tidak boleh membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap pegawai,” jelas Sukamto.
Terkait penegakan NSP kepegawaian, Suryawan menyatakan bahwa BKN telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada berbagai instansi pemerintah. BKN juga  akan menyelidiki dan menindaklanjuti berbagai dugaaan tindakan pelanggaran. “Untuk itu, masyarakat hendaknya membuat laporan tertulis disertai bukti kepada BKN jika ada ketidaktaatan terhadap aturan kepegawaian,” ujar Suryawan. (aman-kiswanto)

sumber: BKN

SURAT KEPUTUSAN DINAS PENDIDIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 353/2012 TENTANG PENYALURAN BIAYA DAN URAIAN PENGGUNA MASING MASING KODE REKENING BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN 2012

SURAT KEPUTUSAN DINAS PENDIDIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 353/2012 TENTANG PENYALURAN BIAYA DAN URAIAN PENGGUNA MASING MASING KODE REKENING BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TAHUN 2012

Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

info Selanjutnua klik disini

Kamis, 18 Oktober 2012

Dana Tunjangan guru Honor SDN/SMPN


Kepada Yth,
Saudara OPERATOR SEKOLAH
di
Sekolah
Surat Keputusan Penetapan guru Honor tentang :
akan dicairkannya Dana Tunjangan guru Honor SDN/SMPN untuk Bulan September s.d Oktober 2012 agar di Download langsung masing-masing Operator Sekolah.
MENGINGAT ;
Limit waktunya s/d 25 Oktober 2012 dalam rangka kelengkapan data.(lihat lampiran )

terima kasih atas bantuannya
ttd
Koordinator Kec. Kalideres

Surat edaran dari Sudin Dikdas Jakarta Barat, tentang Data Calon Peserta UKG Tahap 3

URGENT
=====
Kepada Yth, Rekan-rekan Operator FOS untuk segera menindaklanjuti Surat edaran dari Sudin Dikdas Jakarta Barat, tentang Data Calon Peserta UKG Tahap 3, dan mohon kepada tiap Korwil segera meneruskan pemberitahuan ini ke SDS dan TKS.
Atas kerjasamanya kami mengucapka terima kasih.

Format dan petunjuk pengisian dapat di unduh disini

PETUNJUK APPROVAL SISWA MUTASI MASUK ASAL DKI

Petunjuk Approval Siswa Mutasi Masuk Asal DKI oleh FOS, Sanggar dan Korwil
dapat di download DISINI

MASIH TENTANG INPUT PPDB (YANG TERLAMBAT)



Contoh surat pernyataan bermaterai, tentang keterlambatan dan tidak akan mengulangi lagi di tahun berikutnya. download disini

Selasa, 16 Oktober 2012

Mulai Januari 2013 Pensiunan PNS Akan Menjadi KAYA RAYA

Seorang teman memperlihatkan sebuah SMS yang masuk ke dalam HPnya pada tanggal 5 Oktober 2012. Di SMS itu terbaca bahwa RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 3 Oktober 2012, sebagai pengganti Undang Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Isinya antara lain, sebutan PNS diganti menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak tetap. Usia pensiun naik dari 56 menjadi 58 tahun.

Tapi yang menyentak adalah bahwa PNS yang pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:

Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-

Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS yang akan menjadi jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu di situs BKN, disitu, melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober ada berita tentang ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya mustahil dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan, ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu, pemerintah juga harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari pembayaran pensiun. Kalau pemerintah serius ingin mengurang beban Negara dalam membayar pensiun, sebagai langkah awal sebaiknya jumlah penerima pensiun yang sudah ada saja dikurangi terlebih dulu, dengan cara; setiap tahun pemerintah menawarkan pembayaran pensiun sekaligus, tentu saja dengan cara perhitungan tertentu yang tidak merugikan. Seorang PNS yang baru 2 tahun pensiun akan menerima lebih banyak dibanding dengan PNS yang sudah 15 tahun pensiun, dalam golongan yang sama. Dengan cara demikian lambat laun pensiun akan habis, habis secara alamiah (meninggal) atau “dihabiskan”(dengan cara pembayaran sekaligus). Sementara PNS yang akan pensiun tahun 2013 juga ditawarkan pembayaran langsung tapi tentu tidak sebesar jumlah yang sudah diwacanakan sekarang

Minggu, 14 Oktober 2012

Pengumuman Perekrutan Pamong Budaya Non PNS KEMENDIKNAS 2012

Disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan melaksanakan kegiatan penerimaan Pamong Budaya Non PNS yang akan ditempatkan di seluruh propinsi di Indonesia.
Keterangan lebih lanjut, unduh dokumen di bawah ini:

Sabtu, 13 Oktober 2012

Pengangkatan Honorer K2 Tergantung Nilai Tes dan Masa Kerja

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengangkatan honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  
Diharapkan, tenaga honorer kategori satu (K1) dapat diselesaikan pengangkatannya dalam tahun anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tes kompetensi dasar serta tes kompetensi bidang sesama tenaga honorer . Diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2013 dan 2014.

Pelaksanaan Ujian Seleksi Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS dilakukan Desember Mendatang

JAKARTA, FAJAR -- Ujian seleksi honorer kategori 2 (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) digelar Desember mendatang.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2. Tidak otomatis diangkat jadi CPNS sebagaimana honorer K1.

Instrumen Akreditasi Sekolah

Kumpulan instrumen akreditasi sekolah

[AKREDITASI SEKOLAH]
Download Instrumen Akreditasi SMA
Download Instrumen Akreditasi SMP-MTs
Download Instrumen Akreditasi SD dan MI

Jumat, 12 Oktober 2012

Biodata Operator Sekolah

Untuk kebaikan FKOS-Kalideres di kemudian hari. Agar setiap operator yang telah membaca postingan ini untuk mendownload file Biodata diri operator sekolah yang kemudian di isi. Keterangan selanjutnya dapat dibaca pada format terlampir. 

Download di sini