Tampilkan postingan dengan label Info Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Honorer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Oktober 2012

Pengangkatan Pegawai Harus Berdasarkan Kompetensi dan Peraturan

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg) Purwanto saat menerima Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya yang beraudiensi ke BKN, Selasa (23/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancang Perundang-undangan Sukamto dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II C Suryawan. Dalam audiensi ini dibahas antara lain permasalahan rangkap jabatan,  pelaksana tugas, dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam kepegawaian.


Pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian (kiri-kanan): Kasubdit Dapleg II C Suryawan, Direktur Rekkinpeg Purwanto, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan Sukamto
Purwanto menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkap Purwanto.
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.

DPRD Kabupaten Kubu Raya beraudiensi dengan BKN
Sementara, Sukamto menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang pegawai tidak dibenarkan merangkap jabatan. Hanya beberapa jabatan fungsional tertentu yang memungkinkan merangkap jabatan struktural, yakn peneliti, perancang perundang-undangan, dan jaksa. Di samping itu, Sukamto menjelaskan pula bahwa Pelaksana tugas (PLT) tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis di bidang kepegawaian. “Termasuk di dalamnya PLT tidak boleh membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap pegawai,” jelas Sukamto.
Terkait penegakan NSP kepegawaian, Suryawan menyatakan bahwa BKN telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada berbagai instansi pemerintah. BKN juga  akan menyelidiki dan menindaklanjuti berbagai dugaaan tindakan pelanggaran. “Untuk itu, masyarakat hendaknya membuat laporan tertulis disertai bukti kepada BKN jika ada ketidaktaatan terhadap aturan kepegawaian,” ujar Suryawan. (aman-kiswanto)

sumber: BKN

Sabtu, 13 Oktober 2012

Pengangkatan Honorer K2 Tergantung Nilai Tes dan Masa Kerja

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengangkatan honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  
Diharapkan, tenaga honorer kategori satu (K1) dapat diselesaikan pengangkatannya dalam tahun anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tes kompetensi dasar serta tes kompetensi bidang sesama tenaga honorer . Diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2013 dan 2014.

Pelaksanaan Ujian Seleksi Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS dilakukan Desember Mendatang

JAKARTA, FAJAR -- Ujian seleksi honorer kategori 2 (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) digelar Desember mendatang.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang revisi PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2. Tidak otomatis diangkat jadi CPNS sebagaimana honorer K1.