Tampilkan postingan dengan label Info Lain-lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Lain-lain. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2013

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai Kemdiknas

JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjaskes, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

 

Rabu, 06 Maret 2013

Hasil LJK Wilayah Binaan 4

Khusus Wilayah Binaan IV Kec.Kalideres Unduh DISINI
untuk LJK Silahkan diambil di IBU WIWIT SUMINARTI, S.Pd. M.M. 0813 1024 1229

Sabtu, 03 November 2012

IPA dan IPS di SD tak Dihapus

Mata pelajaran ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial di sekolah dasar tidak dihapus, tetapi akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim.

"Misalnya, mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu pengetahuan sosial (IPS) diintegrasikan ke dalam Bahasa Indonesia," katanya pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) VII/2012 di Yogyakarta, Rabu.

Ia mencontohkan pembelajaran IPA dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan dengan mengajak siswa ke lapangan terdekat dan mengamati fauna di tempat tersebut.

"Selanjutnya siswa kelas satu sekolah dasar (SD) diminta menceritakan secara verbal, dan siswa kelas yang lebih tinggi diminta untuk menuliskan cerita mereka karena dianggap sudah pandai baca tulis," katanya.

Senin, 29 Oktober 2012

Pedoman dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru

"Tak Hanya Kompetensi, Kinerja Guru Juga Akan Diuji" menjadi judul berita salah satu portal berita di kanal edukasinya (23/10/2012). Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk penilaian kinerja guru di tahun 2013 sepertinya akan benar-benar dilaksanakan. Penilaian kinerja guru ini juga akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada Uji Kompetensi Guru (UKG).

Kelihatannya Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Apalagi sebelumnya penyelenggaraan UKG juga menuai pro-kontra. Mau tidak mau, untuk menghindari anggapan kebijakan yang kurang tepat, semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.

Sosialisasi penilaian kinerja (PK) guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Hasil dari penilaian kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Agar lebih jelas dan memahami tentang Penilaian Kinerja Guru, Bapak ibu bisa mendownload file Pedoman Penilaian kinerja Guru dan Instrumen Penilaian Kinerja Guru, pada link tautan di bawah ini :
Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru

Selasa, 16 Oktober 2012

Mulai Januari 2013 Pensiunan PNS Akan Menjadi KAYA RAYA

Seorang teman memperlihatkan sebuah SMS yang masuk ke dalam HPnya pada tanggal 5 Oktober 2012. Di SMS itu terbaca bahwa RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 3 Oktober 2012, sebagai pengganti Undang Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Isinya antara lain, sebutan PNS diganti menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak tetap. Usia pensiun naik dari 56 menjadi 58 tahun.

Tapi yang menyentak adalah bahwa PNS yang pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:

Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-

Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS yang akan menjadi jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu di situs BKN, disitu, melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober ada berita tentang ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya mustahil dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan, ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu, pemerintah juga harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari pembayaran pensiun. Kalau pemerintah serius ingin mengurang beban Negara dalam membayar pensiun, sebagai langkah awal sebaiknya jumlah penerima pensiun yang sudah ada saja dikurangi terlebih dulu, dengan cara; setiap tahun pemerintah menawarkan pembayaran pensiun sekaligus, tentu saja dengan cara perhitungan tertentu yang tidak merugikan. Seorang PNS yang baru 2 tahun pensiun akan menerima lebih banyak dibanding dengan PNS yang sudah 15 tahun pensiun, dalam golongan yang sama. Dengan cara demikian lambat laun pensiun akan habis, habis secara alamiah (meninggal) atau “dihabiskan”(dengan cara pembayaran sekaligus). Sementara PNS yang akan pensiun tahun 2013 juga ditawarkan pembayaran langsung tapi tentu tidak sebesar jumlah yang sudah diwacanakan sekarang

Minggu, 14 Oktober 2012

Pengumuman Perekrutan Pamong Budaya Non PNS KEMENDIKNAS 2012

Disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan melaksanakan kegiatan penerimaan Pamong Budaya Non PNS yang akan ditempatkan di seluruh propinsi di Indonesia.
Keterangan lebih lanjut, unduh dokumen di bawah ini: