Rabu, 20 Maret 2013

Kisi-Kisi Ujian Sekolah USBN SD/MI Tahun 2013

Selain melaksanakan Ujian Nasional, siswa SD/MI juga akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN adalah semua mata pelajaran di SD/MI. Ada dua jenis tes (ujian) yaitu ujian tulis dan ujian praktek.

Soal-soal dalam Ujian Sekolah disusun berdasarkan kompetensi dasar dan indikator dalam kisi-kisi USBN yang sudah diterbitkan. Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dijadwalkan pada 8 – 12 April 2013 untuk ujian tulis, sedangkan untuk ujian praktek selama bulan April, disesuaikan oleh sekolah.

Kisi-kisi Ujian Akhir Sekolah Tahun 2013 terdiri dari:
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Inggris SD
Kisi-kisi Ujian Sekolah Matematika
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Indonesia
Kisi-kisi Ujian Sekolah IPS
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Jawa
Kisi-kisi Ujian Sekolah PAI
Kisi-kisi Ujian Sekolah PKn
Kisi-kisi Ujian Sekolah IPA
Kisi-kisi Ujian Sekolah SBK

Seluruh Kisi-kisi Ujian Sekolah dalam satu folder, bisa didownload di sini. Disertai pula rubrik penilaian untuk soal-soal yang diujikan dalam USBN. Dalam ujian tulis tidak hanya berupa soal pilihan ganda tetapi juga esai dan uraian. Bagi Bapak Ibu yang menghendaki soal-soal latihan USBN SD/MI.

Download Kumpulan Soal Prediksi UN SD/MI 2013

Ujian Nasional (UN) SD/MI semakin dekat, bulan Mei mendatang ujian yang mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA akan dilaksanakan. Sesuai dengan kisi-kisi UN SD/MI 2013, soal-soal UN tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Untuk mempersipakan UN dilakukan Try Out atau uji coba dengan mengerjakan soal-soal UN.

Semua pihak berusaha untuk membantu peserta didik mempersiapkan diri menghadapi ujian. Mulai dari orang tua yang tak henti-hentinya memberi motivasi. Guru yang memberikan jam tambahan untuk memperdalam materi ujian nasional sesuai kisi-kisi UN yang sudah dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Untuk membantu belajar peserta didik, orang tua, serta guru, banyak ditemukan buku-buku yang berisi kumpulan soal try out dan prediksi UN SD/MI 2013. Dengan terus berlatih mengerjakan soal UN yang sesuai dengan kisi-kisi akan membuat lebih siap peserta didik menghadapi ujian nasional dan mendapatkan hasil yang maksimal. Berikut adalah kumpulan soal prediksi UN SD/MI tahun 2013.

Download Kumpulan Soal Prediksi UN SD/MI Tahun 2013
Kumpulan Soal UN Bahasa Indonesia
Soal Prediksi UN SD/MI Bahasa Indonesia 1 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Bahasa Indonesia 2 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Bahasa Indonesia 3 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Bahasa Indonesia 4 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Bahasa Indonesia 5 [Download]

Kumpulan Soal UN Matematika 
Soal Prediksi UN SD/MI Matematika 1 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Matematika 2 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI Matematika 3 [Download]

Kumpulan Soal UN IPA 
Soal Prediksi UN SD/MI IPA 1 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI IPA 2 [Download]
Soal Prediksi UN SD/MI IPA 3 [Download]

Soal-soal di atas dibuat oleh Onny Rudianto, dengan mendownloadnya lalu mempelajarinya, semoga bisa membantu orang tua, guru untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi UN SD/MI 2013. Kumpulan soal di atas juga diserta dengan kunci jawaban soal UN SD/MI 2013.

Cara Baru Pengajuan NISN atau Perbaikan Data

NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sering ditemui permasalaha atau pertanyaan terkait dengan NISN. Misalnya mulai bagaimana cara mengusulkan NISN baru, lalu jika ada data siswa di NISN ada yang salah, bagaimana cara memperbaikinya.

Mulai 01 Januari 2012 Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP). Layanan NISN terintegrasi dengan Sistem Layanan Dapodik versi terbaru. Sehingga terjadi sedikit perubahan dalam cara memperoleh NISN baru, dan caranya memperbaiki biodata NISN.

Cara Mengajukan NISN Baru
1. Unduh formulir pengajuan A1 di sini, lalu isi data siswa dengan benar.
2. Cetak formulir yang sudah terisi lalu ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah.
3. Scan data siswa pada formulir A1 tersebut dengan alat scanner simpan dengan format PDF
4. Simpan dengan nama: Nomor NPSN-Namasekolah, Contoh : 62344478-SDN Gotong Royong
5. Ada 2 file yang harus dikirim yaitu, File Excel 97-2003 (.xls) dan File PDF (.pdf)
6. Kirim lewat email kedua file tersebut ke alamat email pdsp@kemdikbud.go.id CC; nisn_pdsp@yahoo.com dengan contoh subject : "Pengajuan NISN Baru dari SDN XXX" (Isi dengan nama sekolah yang mengajukan)

Caranya Memperbaiki Biodata NISN
1. Unduh formulir A.3 Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa [Download]
2. Isi formulir data lama dan baru tersebut dengan benar
3. Cetak formulir yang sudah terisi lalu ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah.
4. Scan data siswa pada formulir A1 tersebut dengan alat scanner simpan dengan format PDF
5. Kirim lewat email file tersebut ke alamat email pdsp@kemdikbud.go.id CC; nisn_pdsp@yahoo.com

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Rabu, 13 Maret 2013

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Senin, 11 Maret 2013

Pemberkasan Program Honorarium Guru Bantu Tahun Anggaran 2013

Persyaratan Tunjangan honor guru bantu :
1. Surat Keterangan Aktif Mengajar
2. Surat Keputusan Mendiknas Nomor 034/U/2003, tanggal 26 Maret 2003
3. Surat Perjanjian Kerja
4. NPWP
5. Foto copy Rekening

Berkas di kirim ke Kasi Tendik Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2013

MAP KUNING : TK
MAP MERAH : SD
MAP BIRU : SMP

Surat edaran dan contoh format bisa disini

Beban Belajar Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013

Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) yang sudah banyak beredar terdapat struktur kurikulum yang menggambarkan beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.

Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.


ALOKASI WAKTU PER MINGGU, PER MATA PELAJARAN DI SD

 MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU

I

II

III

IV

V

VI
Kelompok A





1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4

4

4

4

4

4
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5

6

6

4

4

4
3. Bahasa Indonesia
8

8

10

7

7

7
4. Matematika
5

6

6

6

6

6
5. Ilmu Pengetahuan Alam
-

-

-

3

3

3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
-

-

-

3

3

3
Kelompok B





1. Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal/Bahasa Daerah)
4

4

4

6

6

6
2. Penjaskes (termasuk muatan lokal)
4

4

4

3

3

3
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

30

32

34

36

36

36

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III.

Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI. Kegiatan ekstra kurikuler SD/MI antara lain, Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib. Selain itu, ada UKS dan PMR.

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Minggu, 10 Maret 2013

SD Pelaksana Kurikulum 2013 Dipilih Melalui Dapodik

Sebanyak 44.609 (30 persen) dari 148.695 sekolah dasar (SD) seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kurikulum 2013 di tahun ajaran 2013/2014 dipilih berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik). Pada tahap pertama penerapan kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas I dan kelas IV jenjang SD.

Pemilihan sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada bulan Juli mendatang, berbasis pada Dapodik yang memenuhi kriteria. 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal Kurikulum 2013 dipilih berdasarkan pada tiga kriteria.

Jumat, 08 Maret 2013

CALON PESERTA TEST UKA 2013

KEPADA BAPAK/IBU CALON PESERTA TEST UKA 2013 HARAP SEGERA MENGECEK DATA : MATA PELAJARAN/BIDANG SERTIFIKASI  DAN TEMPAT TUGAS APABILA ADA KESALAHAN HARAP SEGERA MELAPOR KE MUNASIR ( 0813 1600 9693/SMPN 207  ) SEBELUM TGL 11 MARET 2013, APABILA SAMPAI BATAS WAKTU TERSEBUT TIDAK MELAPOR MAKA APABILA ADA KESALAHAN TIDAK ADA PEMBETULAN LAGI/DATA SUDAH DIANGGAP BENAR
DAFTAR NAMA CALON PESERTA TEST UKA DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

KEPADA BAPAK/IBU YG TERCANTUM DIBAWAH INI HARAP SEGERA MENGHUBUNGI MUNASIR ( 01813 1600 9693 / SMPN 207 ) SEBELUM TANGGAL 11 MARET 2013
7557745648300033
SUYATMINI
8735743644300052
ROSNAIDA RATNAWATY
3034756657300033
IIN SUPARTI
8533752654300043
DESILITA PURBOSARI
8758743646200012
ADI SOEPRIJANTO
9461761662300042
INDAH SRI WIHARJA
4849750651200002
GUNAWAN
9462755657200023
ANTONIUS SANDI LEGOWO
3846750652300102
SRI WIDYORATNOWO
9361765666300003
SUDIARTI
8739746649200052
RL. SUDISDJAWANTO
 
 

Rabu, 06 Maret 2013

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik). Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

Hasil LJK Wilayah Binaan 4

Khusus Wilayah Binaan IV Kec.Kalideres Unduh DISINI
untuk LJK Silahkan diambil di IBU WIWIT SUMINARTI, S.Pd. M.M. 0813 1024 1229

Jumat, 01 Maret 2013

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.

Program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2013, bisa didownload di link berikut ini: